Anda sebagai anak mungkin saja ingin menjual tanah warisan yang sudah diwariskan oleh orang tua kepada anda. Jika memang demikian, maka anda harus bisa membuktikan kalau tanah tersebut benar – benar diwariskan kepada anda dan bertanggung jawab bila ada masalah di kemudian hari.
SURAT PERJANJIAN
Pada hari ini Kamis, 24 Mei 2018, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara :
Nama | : | Anton Sanjaya |
NIK | : | 89765478 |
Alamat | : | Jl. Perjuangan No. 123, Medan |
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PENJUAL
Nama | : | Andi Pramana |
NIK | : | 89765478 |
Alamat | : | Jl. Pendidikan No. 123, Medan |
Dengan ini Saya sebagai PIHAK PERTAMA pada tanggal 24 Mei 2018 telah menjual tanah warisan orang tua seluas 500 m2 kepada PIHAK KEDUA dengan alamat Jalan Harimau Belang km. 30 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Asam Manis, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA dan para Saksi dari kedua belah Pihak dengan Harga. Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala resiko yang menyakut Pajak atas tanah tersebut dan Biaya Pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Apabila dikemudian hari ternyata Ahli waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA.
Demikian Surat Jual Beli ini, dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Medan, 24 Mei 2018.
Pihak Pertama,
Anton Sanjaya.
Pihak Kedua,
0 Comments