Membawa senjata api beserta pelurunya secara tidak syah
2 ) Badan hukum yang ditunjuk oleh Airlines yang dapat melakukan proses pemeriksaan keamanan Kargo dan Pos, disebut:
Regulated Agent (RA)
3 ) Penanggung jawaab Keamanan Penerbangan Nasional, adalah:
Direktur Jenderal Perhubungan Udara
4 ) Tujuan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang dan barang adalah:
Mencegah terangkutnya barang terlarang ke dalam pesawat udara secara tidak syah
5 ) Ketentuan penerimaan pengangkutan penumpang tahanan berbahaya (Dangerous Prisoner) yang paling tepat adalah:
Maksimal 1 tahanan dengan minimal 2 pengawal
6 ) Ground Support Equipment (GSE) dan peralatan lainnya diperlukan dalam tindakan penanggulangan keadaan darurat, yaitu untuk:
Jawaban A dan B benar
7 ) Salah satu langkah pengendalian keamanan terhadap jasa boga (catering), adalah:
Catering yang dikirimkan dalam kondisi tersegel, tidak perlu lagi dilakukan proses pemeriksanaan terhadap peralatan dan/atau kendaraan catering
8 ) ICAO Annex 17 adalah Regulasi Internasional tentang:
Perlindungan Penerbangan Sipil Internasional Dari Tindakan Melawan Hukum
9 ) Istilah yang digunakan untuk pertanyaan keamanan terhadap setiap barang bawaan penumpang yang akan diangkut dengan pesawat udara, adalah
Security Question
10 ) Pusat pengendalian insiden keamanan penerbangan tingkat Bandar Udara, yaitu:
KKBU
11 ) Menurut PM 167 pasal 54A Tahun 2015, kode "P" pada Pass Bandar Udara Orang untuk wilayah kerja di:
Apron atau Platform
12 ) Petugas di area ruang tunggu berkoordinasi dengan petugas keamanan dan Otoritas Bandar Udara untuk memastika dan melakukan pengawasan setiap pergerakan orang dan/atau barang di area steril, merupakan upaya keamanan dalam hal:
Pengendalian akses masuk ke pesawat udara
13 ) Orang atau perseorangan dapat dikategorikan sebagai Disruptive or Unruly Passenger dalam penerbangan, apabila:
Orang atau perseorangan yang melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan
14 ) Sanksi pelanggaran terhadap keamanan penerbangan dikenakan sesuai dengan:
UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 2 Tahun 1976 dan UU No.4 Tahun 1976
15 ) Tanda bukti penerimaan senjata api berserta pelurunya yang dibawa oleh orang atau perseorangan harus ditandatangani oleh ...
Penumpang Pemilik Senjata, Petugas Darat dan Pimpinan Penerbangan
16 ) Untuk menunjang Program Keamanan Penerbangan Bandar Udara, langkah keamanan yang harus dilakukan sebagai upaya perlindungan daerah sisi darat untuk Check In Counter, yaitu diantaranya dengan:
Pemberian Informasi Budaya Keamanan, Pemasangan CCTV dan Patroli Keamanan Bandar Udara
17 ) Rencana proaktif yang terdiri dari langkah dan prosedur untuk "MENANGGULANGI" berbagai macam ancaman, penilaian resiko dan langkah - langkah terkait lainnya yang harus diterapkan, direncanakan untuk mengantisipasi dan memitigasi kejadian serta mempersiapkan setiap instansi terkait yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam menanggulangi tindakan melawan hukum, disebut dengan:
Contingency Plan
18 ) Daerah - daerah di sisi udara Bandar udara yang di identifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan dilakukan langkah - langkah pengendalian (control) keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan pemeriksaan keamanan disebut sebagai:
Daerah Keamanan Terbatas
19 ) Pemeriksaan bagasi tercatat dapat dilakukan pada saat:
Semua Jawabab Benar
20 ) Untuk mempertahankan tingkat keamanan Bandar Udara dan Angkutan Udara yang memberikan pelayanan penerbangan di Indonesia, adalah tujuan dari:
Tujuan Program Keamanan Penerbangan Nasional
21 ) Ketentuan pemberian warna (Merah/Kuning/Biru) pada latar belakang Pass Bandar Udara untuk Orang, adalah sebagai upaya identifikasi:
Wilayah kerja Orang pemegang Pass Bandar Udara sesuai Job Description
22 ) Barang/bahan/benda yang termasuk kedalam kategori Prohibited Item, yaitu:
Explosive Devices, Dangerous Goods, Dangerous Articles, Weapon dan Security Item
23 ) Pada saat menerima ancaman bom melalui telepon, apakah diperbolehkan untuk merekam percakapan tersebut:
Boleh, jika memungkinkan
24 ) Senjata bius, perangkat pelumpuh hewan, alat semprot merica atau sejenis gas air mata merupakan contoh dari Barang Dilarang yang masuk kedalam kategori:
Dangerous Articles
25 ) Peraturan Nasional tentang Pengamanan Kargo dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang diangkut dengan pesawat udara, yaitu:
PM 153 Tahun 2015
0 Comments