Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA
A. Akad Nikah di KUA
- Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan,
- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan,
- Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah,
- Pendaftaran perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja sebelum dilaksanakan perkawinan. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan,
- Biaya nikah gratis,
- Dilakukan pemeriksanaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah,
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di KUA kecamatan.
B. Akad Nikah di Luar KUA
- Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan,
- Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan,
- Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah,
- Membayar Rp600 ribu di bank persepsi yang berada di wilayah KUA akad nikah,
- Menyerahkan slip setoran biaya nikah ke KUA tempat adat nikah,
- Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah,
- Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.
4 Cara Mengurus Surat Numpang Nikah Tanpa Ribet
Jika kamu ingin mengurus surat numpang nikah yang sah dan diakui negara memang mengharuskan untuk melalui beberapa tahap birokrasi yang sudah diatur pemerintah.
Salah satunya, kamu harus tahu jika dari kalian memiliki asal daerah yang berbeda, berarti diantara kalian harus ada yang membawa surat numpang nikah.
Misalkan, Calon Pengantin Wanita (CPW) berasal dari kota Bandung, sedangkan Calon Pengantin Pria (CPP) dari kota Bukittinggi.
Keputusan kalian berdua adalah ingin melangsungkan pernikahan di Bandung, itu berarti CPP harus membawa surat wajib yaitu, surat numpang nikah yang berasal dari daerah aslinya.
Berikut beberapa tahap yang harus kamu lakukan saat mengurus surat numpang nikah.
1. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Langkah pertama dalam mengurus surat numpang nikah adalah membuat surat pengantar RT/RW di tempat CPP tinggal (jika, pernikahan akan dilangsungkan di tempat tinggal CPW).
Biasanya ketua RT sudah mempunyai template khusus dalam pembuatan surat Numpang Nikah.
Berkas-berkas yang kamu butuhkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopi KTP kamu dan pasangan,
- Materai 3000 dan 6000 (untuk berjaga-jaga),
- Membawa KTP dan KK asli (untuk berjaga-jaga).
2. Meminta Surat Pengantar ke Kantor Kelurahan
Setelah selesai, selanjutnya kamu harus pergi menuju kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar juga.
Di keluarahan nanti, kamu perlu mengisi beberapa formulir antara lain, N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah yang akan diserahkan ke KUA.
Jangan lupa untuk menyertakan surat pengantar dari RT/RW.
Berkas-berkas yang kamu butuhkan:
- Biaya administrasi,
- Fotokopi KTP orang tua,
- Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
- Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
- Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 buah) dan 2×3 (2 buah),
- Surat pengantar dari RT/RW.
3. Meminta Surat Numpang Nikah di KUA
Langkah terakhir dalam mengurus surat numpang nikah yaitu, mendatangi KUA jika berkas dari kelurahan sudah di tangan.
Surat rekomendasi yang didapatkan dari KUA tempat tinggalmu ini punya masa berlaku, lho.
Jadi, kamu harus segera menyerahkan surat tersebut ke KUA tujuan/sesuai dengan lokasi pernikahan sebelum masa berlakunya habis.
Berkas dan informasi yang kamu butuhkan:
- Fotokopi surat pengantar dari kelurahan (1 lembar),
- Informasi nama calon pasangan (suami/istri),
- Informasi nama Ayah calon pasangan,
- Informasi alamat lengkap dan tempat tinggal calon pasanganmu,
- Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar),
- Biaya administrasi (untuk jaga-jaga).
Poin-poin di atas sangatlah penting, apalagi tentang tentang informasi nama lengkap CPW, nama lengkap ayah CPW dan alamat lengkap CPW.
Tiga hal ini nantinya akan ditanyakan oleh pihak KUA.
Setelah itu, surat pengantar alias surat numpang nikah bisa didapatkan.
Surat inilah yang nanti akan kamu bawa saat mendaftarkan diri di KUA daerah asal CPW sebagai salah satu syarat dapat melangsungkan pernikahan di daerah asal CPW.
4. Mengunjungi KUA Tujuan
Langkah terakhir dalam mengurus persyaratan numpang nikah adalah mengunjungi KUA tujuan.
Tentunya, dalam kunjungan ini kamu masih perlu membawa berkas-berkas penting.
Kalau KUA tujuan jauh dari tempat tinggal, pastikan nggak ada berkas yang tertinggal.
Hal yang sering terjadi pada pasangan yang mengurus surat numpang nikah adalah prosesnya yang lama, bahkan memakan waktu hingga lebih dari 3 bulan.
Padahal, mengurus surat numpang nikah bisa dilakukan kurang dari 2 bulan jika berkas-berkasnya lengkap dan proses administrasi yang lancar.
Walau demikian, enggak ada salahnya ‘kan untuk mengurus surat numpang nikah beberapa bulan sebelum hari H ?
Berkas-berkas yang harus kamu berikan:
- Pas foto dengan latar warna biru ukuran 3×4 (2 lembar) dan 2×3 (2 lembar),
- Fotokopi akta kelahiran kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
- Fotokopi ijazah terakhir kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
- Fotokopi KK kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
- Fotokopi KTP kamu dan pasangan (masing-masing 2 lembar),
- Surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal.
***
Semoga informasi diatas bermanfaat untukmu, ya!
Mudah-mudahan pernikahan kamu dan si dia dilancarkan sampai hari H tiba.
0 Comments