Pengertian Surat
Secara umum pengertian surat adalah sebuah sarana untuk menyampaikan pesan atau informasi kepada orang lain dalam bentuk kertas maupun kertas digital. Selain berupa tulisan, biasanya surat juga dapat melampirkan sesuatu yang lain seperti gambar, dokumen, dan file digital lainnya. Surat dilihat dari teknologinya dapat dibagi menjadi 2, yaitu : surat biasa dan surat elektronik (email). Baca juga : 5 Kesalahan Dalam Menulis Email dan Cara Memperbaikinya.
Jika di lihat dari sifatnya, surat kuasa termasuk dalam jenis surat resmi. Hal ini karena surat kuasa memiliki kekuatan hukum yang mengikat didalamnya, sehingga apapun isi dari surat kuasa dapat di pertanggung jawabkan.
Pengertian Surat Kuasa
Surat Kuasa adalah sebuah surat yang berisikan informasi memberik wewenang mewakili untuk melakukan sesuatu perbuatan atas nama pemberi kuasa. Surat ini akan menjadi bukti agar seseorang yang telah mendapat kuasa dapat menjalankan tugas-tugas yang telah tertulis didalam surat tersebut mewakili atas nama pemberi kuasa.
Surat kuasa sangat penting di buat jika seseorang tidak dapat melukan suatu tugas ataupun kegiatan, namun tetap ingin menyelesaikannya. Maka dari itu seorang tersebut memberikan wewenang kepada orang lain untuk mewakili dirinya dalam menyelesaikan tugasnya. Sehingga surat kuasa akan menjadi kunci agar orang yang telah diberi kuasa dapat mewakili si pemberi kuasa.
Sebagi contoh jika anda ingin mengurus pajak harta pribadi anda, sementara saat itu kondisi anda sedang tidak sehat. Anda dapat memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus pajak anda melalui surat kuasa. Pemberi kuasa dan penerima kuasa dapat berupa seseorang, pemangku jabatan dan organisasi ataupun perusahaan.
Jenis-jenis Surat Kuasa
Jika diliat dari sifatnya, surat kuasa memiliki 3 jenis yaitu :
Surat Kuasa Perseorangan
Surat kuasa perseorangan adalah surat kuasa yang di berikan oleh seseorang kepada orang lain atau perusahaan untuk melakukan kegiatan yang sifatnya kepentingan pribadi si pemberi wewenang, seperti pengurusan bayar pajak, bayar listrik, pengambilan barang, pengambilan gaji dll.
Surat Kuasa Kedinasan
Surat kuasa kedinasan adalah surat yang di berikan oleh organisasi baik organisasi masyarakat, perusahaan swasta dan intansi pemerintah kepada orang ataupun pemangku jabatan tertentu untuk menjalankan tugas atas nama pimpinan ataupun organisasi.
Surat Kuasa Istimewa
Surat kuasa istimewa adalah surat yang diberikan kepada seseorang ataupun pihak lain untuk dapat mewakili pemberi kuasa dalam masalah hukum. Biasanya surat kuasa istimewa diberikan oleh orang yang terlibat masalah hukum kepada pengacara ataupun lembaga bantuan hukum untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
Cara Membuat Surat Kuasa
Karena surat kuasa sendiri memiliki 3 jenis yaitu surat kuasa perseorangan, kedinasan dan istimewa, maka dalam membuat surat kuasa juga sedikit berbeda ditiap jenisnya. Di bawah ini kami akan memberikan penjelasan cara membuat surat kuasa ditiap jenisnya.
Cara Membuat Surat Kuasa Perseorangan
Untuk membuat surat kuasa perseorangan sebenarnya cukup mudah, karena sifatnya yang hanya memberi kuasa dalam melaksanakan aktivitas pribadi pemberi kuasa. Dalam pembuatan surat kuasa perseorangan, anda hanya perlu beberapa hal yang harus ditulis yaitu :
Judul surat harus tertulis “Surat Kuasa” atau “Surat Kuasa Perseorangan” .
Bagian berikutnya adalah keterangan data diri pemberi kuasa, seperti : nama, alamat, pekerjaan, nomor handphone dll. (Semakin lengkap, semakin baik)
Kemudian bagian berikutnya adalah data diri penerima kuasa. Jangan lupa sebelum menuliskan data diri, anda juga harus menulis satu kalimat yang menerangkan bahwa data diri yang ada dibawahnya adalah orang penerima kuasa.
Contoh : “Dengan ini memberi kuasa kepada : ….. (data diri)”
Pada bagian ke 4, jangan lupa anda membuat paragraf tentang apa saja kuasa yang ada di dalamnya. paragraf ini akan menjadi penting untuk membatasi ruang gerak ataupun wewenang penerima kuasa dalam menjalankan kegiatan atas nama pemberi kuasa.
Tanggal dan tanda tangan kedua belah pihak.
Jika kuasa yang diberikan, mengandung unsur hukum yang mengikat anda dapat menambahkan materai di dalamnya.
Cara Membuat Surat Kuasa Kedinasan
Surat kuasa kedinasan biasanya dibuat oleh intansi/perusahaan untuk menyerahkan wewenang kepada orang atau jabatan tertentu dalam melaksanakan tugas atas nama organisasi ataupun pimpinan. Karena sifatnya mengatasnamakan organisasi atau pimpinan, maka untuk membuat surat kuasa kedinasan tidak semudah surat kuasa perseorangan. Ada beberapa hal yang harus terdapat dalam surat untuk memastikan keaslian dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Hal-hal yang harus ada dalam surat kuasa kedinasan yaitu :
Surat harus memiliki “Kepala Surat” dari intansi, organisasi atau perusahaan yang memberi kuasa. Contoh : Jika surat kuasa dibuat oleh kepala dinas pendidikan, maka kepala surat atau kop surat harus berasal dari dinas pendidikan tersebut.
Judul surat harus tertulis “Surat Kuasa” atau “Surat Kuasa Kedinasan“.
Nomor surat kuasa yang akan menjadi bukti pengarsipan.
Membuat bagian data diri pemberi kuasa. Diantaranya adalah nama instansi/Organisasi/perusahaan beserta alamatnya, nama orang memberi kuasa serta NIK dan jabatan pemberi kuasa. Mungkin akan ada beberta tambahan lagi, tergantung kebijakan yang dibuat oleh intansi/organisasi/perusahaan.
Membuat bagian data diri penerima kuasa, data diri yang dimasukan sama seperti pemberi kuasa.
Paragraf tujuan pemberian kuasa. Pada bagian ini harus dijelaskan secara terperinci apa saja yang dapat di lakukan penerima kuasa.
Jangan lupa menuliskan tempat dan waktu surat kuasa dibuat.
Setelah itu jangan lupa membuat masa berlaku surat kuasa. Ini salah satu cara agar tidak ada terjadi penyalahgunaan wewenang.
Tanda tangan kedua belah pihak (pembuat & penerima kuasa), di bawah tanda tangan jangan lupa membuat nama, NIP/Jabatan.
Meterai/cap instansi sebagai bukti persetujuan dari intansi/ perusahaan/ organisasi.
Cara membuat surat kuasa istimewa
Untuk membuat surat kuasa istimewa, sebenarnya hampir sama dengan surat kuasa perseorangan. Bedanya disurat kuasa istimewa, materai merupakan sebuah hal yang wajib ada, sebagai bukti administrasi hukum yang sah. Selain itu, terkadang jika surat istimewa diberikan kepada kantor pengacara, mereka meminta menggunakan kepala surat atau kop surat dari kantor mereka.
Contoh Surat Kuasa Beragam Kegunaan
Contoh surat kuasa perseorangan untuk mengambil uang pensiun
Contoh surat kuasa kedinasan
Contoh surat kuasa perseorangan pengambilan gaji
Contoh surat kuasa Perseorangn pengambilan bpkb motor
Contoh surat kuasa pengambilan ijazah
0 Comments